SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru -Tangkap Layar-Setkab.go.id

BACA JUGA:Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?

Atas dasar itulah, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Nah 114 pejabat di Muratara yang SK pelantikannya dibatalkan dilantik pada 22 Maret 2024.

Dalam SE Mendagri terbaru  dijelaskan, yntuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri ada beberapa pertimbangan.

Pertama Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja. 

BACA JUGA:Libur Idul Fitri 2024, Sebaiknya Tidak ke Kawasan Merasi dan Danau Aur, ini Sebabnya

Lalu Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah.

Dalam SE Mendagri juga dijelaskan, penggantian pejabat selain mendapatkan ijin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan.

Pertama proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. 

Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Ini 5 Tips Mengelola Uang THR Idul Fitri Anak Dengan Bijak

Sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Kemudian untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: