SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru -Tangkap Layar-Setkab.go.id

BACA JUGA:Lippo Plaza Lubuk Linggau Buka Lho, Liburan Idul Fitri 2024 ke Sini Saja

Perihal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023.

Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam SE Mendagri juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu, Harga Pistolan di Lubuk Linggau Dimulai Rp35 Ribu Saat Libur Idul Fitri 2024

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan, mengatakan, akan menyurati kepala daerah. Mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wali Kota, baik Penjabat (Pj) maupun yang definitif.  

Menurut Kurniawan, imbauan Kepala Daerah dilarang melantik pejabat mulai 22 Maret 2024 tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.

Selain itu untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota serentak 2024 berlangsung demokratis dan berintegritas. 

BACA JUGA:IDUL FITRI 2024, ini Puncak Arus Balik dan Jadwal One Way Serta Contra Flow

Tujuan lainnya untuk menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien. 

Dikatakan Kurniawan, dalam maklumat juga dijelaskan larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain  terhitung sejak 22 Maret 2024.

“Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” jelas Kurniawan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: