Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?

Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?

Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?-Dokumen-Diskominfo Musi Rawas

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Seluruh kepala daerah dilarang melantik pejabat mulai 22 Maret 2024. Hal ini berdasarkan maklumat dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Isi maklumat Bawaslu RI tersebut intinya mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) memastikan kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat.

Hanya saja yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat yang dilantik pada 23 Maret 2024.  

Belum diketahui apakah pelantikan tersebut melanggar maklumat atau tidak, karena Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan baru akan meneruskan maklumat Bawaslu RI tersebut ke setiap daerah.

BACA JUGA:Masuk Bursa Kandidat Kuat Calon Wali Kota Lubuk Linggau, Begini Tanggapan Rustam Effendi

Diketahui larangan penggantian pejabat sesuai maklumat ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu mulai dilakukan 22 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan  Kurniawan, mengatakan, dalam waktu dekat akan menyurati kepala daerah. Mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wali Kota, baik Penjabat (Pj) maupun yang definitif.  

Menurut Kurniawan, imbauan Kepala Daerah dilarang melantik pejabat mulai 22 Maret 2024 tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.

Selain itu untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota serentak 2024 berlangsung demokratis dan berintegritas.

BACA JUGA:Mei 2024, Yopi Karim Pastikan Pasangan dalam Pilkada Lubuk Linggau

Tujuan lainnya untuk menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien. 

Dikatakan Kurniawan, dalam maklumat juga dijelaskan larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain  terhitung sejak 22 Maret 2024.

“Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” jelas Kurniawan dikutip dari sumateraekspres.id, Kamis, 4 Maret 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: