SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru -Tangkap Layar-Setkab.go.id

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Surat Keputusan (SK) pelantikan 114 pejabat Musi Rawas Utara (MURATARA) yang dilantik pada 22 Maret 2024 dibatalkan. 

Pembatalan SK pelantikan 114 pejabat Muratara itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. 

SE Terbaru itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia yang intinya melarang kepala daerah melalukan pelantikan pejabat mulai 22 Maret 2024.

Berikut isi lengkap SE terbaru Mendagri yang ditujukan kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada. 

BACA JUGA:Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya

SE tertanggal 29 Maret 2024 itu mengatur kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam SE tersebut mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan dikeluarkan Mendagri itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU).

BACA JUGA:Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana

Ditegaskan dalam ayat 5 UU tersebut bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Artinya 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: