Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Sebut Terdesak, Status Terduga Pelanggar

Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Sebut Terdesak, Status Terduga Pelanggar

Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Sebut Terdesak, Status Terduga Pelanggar-Tangkap Layar-Media Sosial

BACA JUGA:Info Terbaru Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Datangi Polda Sumsel, Ini yang Dilakukan

Padahal bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.

Dalam kasus Aiptu Fn, Kombes Pol mengatakan, mobil  milik anggota Polres Lubuk Linggau itu diambil paksa dan dirampas. 

Dengan adanya kejadian ini, Kombes Pol Sunarto meminta Debt Collector agar bertugas sesuai prosedur.

Terutama pihak finance, yang lainnya Debt Collector untuk bekerja sesuai koridor.

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau VS Debt Collector, Penghadangan Hingga Penembakan, Didukung Netizen

Menurut Kombes Pol Sunarto, penarikan mobil yang menunggak harus melalui proses pengadilan. 

“Itu adalah hutang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," tegas Kombes Pol Sunarto. 

Ditambahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, saat ini status Aiptu Fn masih sebagai terduga pelanggar. Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk sangkur yang dibawa Aiptu Fn diakuinya buka sangkur dinas. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Istri Lapor ke Polda Sumatera Selatan

Sangkur tersebut memang dijual secara bebas.

Dikatakan Agus, setelah kejadian, Aiptu Fn sempat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas untuk menenangkan diri. 

Kemudian Aiptu Fn menyerahkan diri diantarkan keluarganya bersama perwira Polres Lubuk Linggau ke Polda Sumatera Selatan. 

Sebelumnya Terduga pelaku penembakan Debt Collector Aiptu Fn diduga membuang barang bukti Pistol usai melancarkan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: