Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini

Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini

Adakah sanksi pidana melalukan blokir jalan-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Usai Pemilu 2024, Massa Blokir Jalinsum Muratara, Kesal Bawaslu Tak Kunjung Hadir

Dikatakannya, setiap orang berhak menuntut keadilan dan kejujuran. 

Sebagai kepala daerah, dirinya menginginkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres berjalan sukses dan aman. 

“Negara itu punya tatanan. Negara itu baik, apabila ada merasa tidak adil atau terzalimi suaranya bisa ke Bawaslu atau KPU,” tegasnya. 

Sebab menurut Bupati Pesta Demokrasi dilaksanakan oleh negara. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu selalu pengawas. 

BACA JUGA:Prediksi Jumlah Kursi Masing-masing Partai di Lubuk Linggau, Hasil Pemilu 2024

“Terus bagaimana kalau tidak adil? Ya kita pergi ke Bawaslu atau KPU. Tapi saya himbau sekali lagi untuk tidak menutup jalan. Karena jalan ini jalan nasional. Ada orang hamil ada orang sakit,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: