Hukuman Bagi Pelaku Bullying, Dapat Dijerat dengan Pidana dan Perdata, Begini Bunyinya
Hukuman Bagi Pelaku Bullying, Dapat Dijerat dengan Pidana dan Perdata, Begini Bunyinya--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui hukuman bagi para pelaku bullying, dapat dijerat dengan pidana dan perdata, begini bunyi pasalnya.
Kasus bullying kerap kali terjadi di Indonesia, terutamanya sering terjadi di lingkungan sekolah, bahkan siapapun dan dimanapun dapat mengalami perundungan.
Bullying atau perundungan termasuk salah satu masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat, terutama bagi anak-anak dan orang tua.
Adapun pengertian dari Bullying sendiri adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik atau mental.
BACA JUGA:Fakta Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat Kasus Bullying di Sekolah, Begini Komentar Netizen
Tindakan bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau bahkan di tempat umum.
Baru-baru ini sedang heboh kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong, pelaku adalah para siswa senior kelas 12 dan korbannya adalah junior mereka di sekolahan itu.
Kasus pembullyan di SMA Binus Serpong inipun semakin disorot lantaran salah satu pelaku yang terlibat adalah anak sulung dari Artis Vincent Rompies.
Lantas, apakah hukuman bagi para pelaku Bullying, dapatkah para pelaku dijerat dengan hukum pidana dan perdata. Berikut ulasannya.
BACA JUGA:Viral, Anak Vincent Rompies Diduga Jadi Pelaku Perundungan, Korban Dikeroyok Hingga Disundut Rokok
Bullying sendiri telah diatur secara masif di hukum nasional, tetapi di Indonesia tindakan bullying juga telah diatur di dalam beberapa kamar hukm.
Hukuman bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan
Serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
Selain itu, Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: