Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini

Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini

Adakah sanksi pidana melalukan blokir jalan-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Komisioner KPU Muratara Dikabarkan Dipukul, Saat Aksi Blokir Jalinsum Karang Jaya

Namun upaya yang dilakukan perwira melati dua itu tidak dapat dipenuhi pengunjuk rasa. 

Massa baru mau membuka blokade Jalinsum setelah tuntutan mereka dipenuhi. 

Himbauan agar masa tidak melakukan blokir Jalinsum juga disampaikan Bupati Muratara Devi Suhartoni. 

Menurut Devi Suhartoni, ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil Pemilu bisa disampaikan dengan cara yang tidak merugikan pengguna jalan. 

BACA JUGA:Jalinsum Muratara yang Diblokir Massa Dibuka, Bawaslu Beri Surat Panwascam, Berikut Isinya

Jika ada pihak yang merasa dizalimi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa diselesaikan dengan tatanan yang ada.

Yakni dengan datang ke Bawaslu, KPU membuat laporan agar bisa diselesaikan. Jika perlu sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bupati Devi Suhartoni mengaku siap menjembatani apabila ada masyarakat yang terdzolimi. 

“Saya siap 24 jam. Tapi saya mohon dengan sangat, hak menuntut demokrasi, hak menuntut keadilan silahkan tapi jangan menutup jalan, saya mohon,” kata Bupati dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dalam siaran langsung di media sosial facebook, Sabtu, 17 Februari 2024 malam. 

BACA JUGA:Jelang Malam, Jalinsum Muratara Masih Diblokir, Massa Lintangkan Truk di Jalan

Menurut Bupati, jalan yang diblokir massa saat aksi merupakan milik negara dan seluruh masyarakat. 

Terlebih kata Bupati, tindakan melakukan pemblokiran jalan merupakan suatu tindak pidana dan hukumannya berat.

Bupati mengatakan, sejak awal dimulainya tahapan Pemilihan Legislatif hingga pelaksanaan hari pencoblosan selalu mengingatkan. 

Bisa saja terjadi ketidaknyamanan dalam hasil dari pemilihan legislatif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: