Tersangka Penjual Siswi SMP di Lubuk Linggau Tidak Mengaku, AKP Hendrawan: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi
Kasat Reskrim AKP Hendrawan menegaskan, unsur pidana yang menjerat tersangka penjual siswi SMP di Lubuk Linggau sudah terpenuhi.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka Indah Ayu Lestari (26) membantah telah menjual temannya sendiri Zk(14) siswi SMP di Lubuk Linggau kepada laki-laki hidung belang.
Hal ini disampaikan Indah Ayu Lestari saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Namun di hadapan penyidik, tersangka Indah Ayu Lestari mengakui kalau dirinya bersama dengan korban Zk.
“Tersangka belum mengakui jika ia telah melakukan TPPO. Namun tersangka mengakui kalau bersama dengan korban,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Res Narkoba AKP Hendrawan, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Usai Jual Siswi SMP di Lubuk Linggau, Tersangka Minta Bagian Rp400 Ribu, Berikut Penjelasan Polisi
Ditegaskan AKP Hendrawan, dalam kasus ini, penyidik UPPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau telah menetapkan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka.
Menurutnya unsur pidana dalam perkara melibatkan tersangka dapat terpenuhi dengan jelas.
Yakni didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban dan terduga pelaku.
Penetapan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka setelah penyidik UPPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Warga Mura Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Hutan
Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Ps Kanit PPA Aiptu Dibya.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B-303/ X / 2024 /SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 24 Oktober 2024.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Dijelaskan AKP Hendrawan, kronologis kejadian awalnya Sabtu, 19 Oktober 2024 korban bersama tersangka dan anaknya 7 tahun serta saksi Tara datang ke salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: