Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini

Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini

Adakah sanksi pidana melalukan blokir jalan-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi blokir jalan lintas sumatera (Jalinsum) sering kali terjadi saat massa melakukan unjuk rasa. 

Terbaru di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam satu hari, Sabtu, 17 Februari 2024 terjadi 2 kali aksi blokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 

Aksi pertama dilakukan massa di depan Kantor Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemblokiran Jalinsum di Kecamatan Karang Jaya ini berakhir sekitar pukul 19.15 WIB setelah tuntutan massa dipenuhi Bawaslu dan KPU Muratara.

BACA JUGA:Tengah Malam, Massa Blokir Jalinsum Muratara, Bakar Ban dan Lintangkan Mobil, Terkait Hasil Pemilu 2024

Selang beberapa jam, sekitar pukul 21.00 WIB masa yang berbeda juga memblokir Jalinsum Muratara. 

Kali ini terjadi di Jalinsum Desa Maur Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Hingga pukul 22.00 WIB, massa masih blokir Jalinsum dengan membakar ban dan melintangkan mobil ditengah jalan.

Apakah blokir jalan bisa dikenakan pidana?

Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sanksi pidana dapat dikenakan kepada orang yang melalukan blokir jalan sesuai Pasal 192. 

BACA JUGA:Soal Aksi Massa Blokir Jalinsum, Begini Tanggapan Bupati Muratara

Isinya barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum :

1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;

2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani saat menemui pendemo di Kecamatan Karang Jaya telah melakukan pendekatan agar massa tidak menutup seluruh badan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: