Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya--Pixabay.com

BACA JUGA:Korban KDRT Istri, Suami di Palembang Lapor Polisi: Mengaku Dianiaya

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

BACA JUGA:Anak Gadis TNI Pangkat Letnan Jadi Korban Salah Tembak Polisi di Kendari, Berikut Faktanya

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Muratara Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Nah, itulah ulasan mengenai besaran gaji TNI & Polri setelah mengalami kenaikan gaji 8 persen seperti yang diucapkan Presiden Joko Widodo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: