Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Menkes Bantah Hal Tersebut: Disederhanakan

Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Menkes Bantah Hal Tersebut: Disederhanakan

Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Menkes Bantah Hal Tersebut: Disederhanakan--instagram: bgsadikin

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Belum lama ini Presiden Jokowi secara resmi telah menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan, semenatara Menteri Kesehatan (Menkes) bantah hal tersebut, begini kata dia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara membantah bahwa pemerintah akan menghapus kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan.

Sementara sebelumnya, pada 8 Mei 2024 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Yakni Presiden Jokowi akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, 3 mulai pada 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rs sakit.

BACA JUGA:HBP Ke-60 Tahun 2024, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kejuaraan Daerah Kempo Trofi Menkumham

Baru-baru ini Menkes Budi membantah adanya penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan, ia menyebut peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 itu mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbaiki kualitas layanan dari BPJS Kesehatan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” ujar Budi pada Selasa 14 Mei 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

BACA JUGA:Gerebek Pondok di Karang Dapo Muratara, Polisi Amankan 23 Bungkus Benda Berbahaya

“Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” jelasnya.

Akan tetapi, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.

Dikatakan, ia akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu. “Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah bakal menggantikan layanan kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan dan akan digantikan dengan namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: