Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo resmi menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri, segini besarannya setelah naik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan aturan terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun 2024 ini.

Sebelumnya Jokowi telah menyampaikan niatnya untuk menaikkan besaran gaj aparatur sipil Negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi mengatakan kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8 persen dan untuk Pensiunannya sebesar 12 persen.

BACA JUGA:Viral Seorang Ibu Meninggal Dunia Saat Sedang Senam Gemoy, Ajal Tak Ada yang Tahu

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” Ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, regulasi gaji PNS 2024 pun sudah dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah no. 5 Tahun 2024.

PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Sinopsis Film Agak Laen, yang Dibintangi Para Komika Indonesia

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Besaran Gaji TNI & Polri 2024

Gaji TNI

Mengutip dari PP Nomor 6 Tahun 2024, terdapat daftar haji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut daftar lengkap gajinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: