Adik Ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman Langgar Kode Etik Lagi dan Dapat Teguran dari MKMK, Simak Penyebabnya
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.--Instagram @infipop.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi teguran secara tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman sebab kembali terbukti melanggar kode etik.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 30 Maret 2024, disebutkan MKMK bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Yang mana adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini telah dianggap melanggar etik sebab tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
BACA JUGA:Terkuak, Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Apakah Mirip Kejadian di Lubuk Linggau
Oleh sebab itu, atas pelanggaran etik ini, Anwar dijatuhkan lagi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.
Hal tersebut diartikan, sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan telah melanggar etik oleh MKMK.
Pada saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga diketahui telah dinyatakan melanggar etik, sebagaimana sudah tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman ini telah melanggar etik sebab ikut memutus perkara yang membuat keponakannya Gibran Rakabuming Raka, dapat memenuhi syarat usia sebagai cawapres.
Adapun untuk perkara terbaru ini, disebutkan ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK.
Yaitu pertama, tindakan melanggar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan serta keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Yang kedua yaitu gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.
Menurut informasi, MKMK ini sudah berpandangan, atas pernyataan pers Anwar tersebut yang menunjukkan gelagat serta sikap dirinya tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: