Oknum Camat Nibung Muratara Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Oknum Camat Nibung Muratara Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Oknum Camat Nibung Muratara Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kenakan Pasal Berlapis--ilustrasi: sumateraekpres.id

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum Camat Nibung di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi tersangka kasus narkoba. Dia pun diancam melanggar pasal berlapis.

Oknum camat tersebut adalah Berry Septra Karno. Kini ia mendekam di Sel Polres Muratara setelah ditangkap Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolres Muratara Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin menjelaskan, pihaknya akan mengenakan tiga pasal kepada oknum camat itu. 

Yakni Pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas enam tahun,” kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Saat Digrebek, Oknum Camat Nibung Muratara Sedang Pegang Bong Sabu di WC

Selain itu, Kasat Narkoba menjelaskan mengenai proses hukum akan berjalan. Dikarenakan ada barang bukti, maka kecil kemungkinan untuk dilakukan rehabilitasi.

Seperti diketahui sebelumnya, saat digrebek, oknum Camat Nibung Muratara sedang pegang bong sabu di WC.

Berikut kronologis penangkapan oknum Camat Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) oleh Sat Narkoba Polres Muratara.

Dijelaskan Kasat Narkoba awalnya pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang transaksi narkoba, yakni Joni.

BACA JUGA:Benarkan Tangkap Oknum Camat Nibung, ini Penjelasan Polres Muratara

“Menurut informasi masyarakat sering transaksi, jadi kita lakukan penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.

Dijelaskannya diketahui bahwa J ini sering ke Nibung, terakhir diketahui pada 30 dan 31 Januari 2024.

“Setelah itu ciri-ciri orang kita tunggu itu terlihat, kemudian kami buntuti dengan ciri-ciri yang pas,” jelas Kasat Narkoba.

Ternyata saat diikuti, tersangka Joni justru diketahui masuk ke kantor Camat Nibung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: