Warga Rejang Lebong Bengkulu Mencuri di Musi Rawas, Terungkap Gara-gaja Jual HP Murah

Warga Rejang Lebong Bengkulu Mencuri di Musi Rawas, Terungkap Gara-gaja Jual HP Murah

Warga Rejang Lebong Bengkulu Mencuri di Musi Rawas, Terungkap Gara-gaja Jual HP Rp500 Ribu-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres MUSI RAWAS, mengamankan seorang warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu karena diduga mencuri.

Tersangka atas nama Dori Apredios (22), warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang penadah hasil curian atas nama Candra Dwi Saputra (33), diduga (Penadah), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu seorang tersangka lagi inisial YP yang diduga terlibat komplotan pencuri masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Kebun Plasma Lonsum Musi Rawas Tidak Sadar Diintai, Sempat Kabur, Rumahnya Didatangi Polisi

Kedua tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024 Polsek Purwodadi bersama Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun I Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Aksi pencurian Dori dilakukan di rumah korban SO (46) di Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Minggu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (HP), dan satu buah tabung gas 3 Kg.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar

“Anggota telah meringkus tersangka Dori Apredios dan Candra Dwi Saputra. Sedangkan YP masih dilakukan pengejaran," terang Kasi Humas didampingi Kapolsek, Senin, 20 Mei 2024.

Kapolsek menjelaskan modus dilakukan tersangka saat beraksi di rumah korban dengan cara mendongkel, merusak jendela samping.

Kemudian tersangka masuk dalam rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor, 2 HP dan satu buah tabung gas 3 Kg.

Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, tersangka keluar melalui pintu samping dan membawa kabur barang hasil curiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: