Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis
Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis--
Kemudian tambah Kajari, dengan diserahkannya uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan untuk meringankan terdakwa Andriyanto.
“Namun kalau putusan itu kan kewenangan Hakim, jadi kami tidak bisa mengomentari,” jelasnya.
Tindakan ini terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (Perseroda) yang merugikan uang negara sekitar Rp6,2 miliar.
Kasus ini pun, Rabu 8 November 2023 disidangkan di PN Palembang.
BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Sebut Bupati Musi Rawas
Sidang dimulai 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH, Jauhari SH dan Sumaherti SH.
Sidang dipimpin majelis hakim dengan diketuai Editerial SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Maslam Makhsid SH MH. Dengan Panitera Pengganti Agus Susanto, Abu Bakri, Eka Pirdanita.
Dalam dakwaan, dijelaskan terdakwa Andriyanto diangkar selaku Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dari Juli 2020 hingga September 2022.
Pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Perseroan Terbatas Mura Sempurna.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi
Kemudian bersama-sama dengan Daryadi dan H Ismun Yahya pada 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor BUMD PT Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Yakni dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp6.264.583.636.
Oleh karena itulah, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: