Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Daryadi Praperadilan Kejari

Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Daryadi Praperadilan Kejari

Sidang praperdilan terhadap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau di PN Lubuklinggau dengan pemohon Daryadi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID -  Jika Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna minta Bupati Musi Rawas diperiksa, Daryadi praperadilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dipraperadilan oleh tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna.

Praperadilan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 23 Agustus 2023.

Tersangka yang mengajukan praperdilan adalah Daryadi, selaku pimpinan PT Tapos Andalan, yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Praperadilan ini didaftarkan Daryadi melalui kuasa hukumnya, H Indra Cahaya SH MH pada 14 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi BUMD

Sidang praperdilan dipimpin hakim tunggal Afif Januarsyah Saleh SH MH, kemudian hadiri H Indra Cahaya SH MH selaku kuasa hukum pemohon dan termohon dihadiri Kasubsi Penuntutan Kejari Lubuklinggau Jauhari SH.

Dalam permohonannya, Daryadi meminta dibebaskan dan direhabilitasi namanya.

Menurut kuasa hukumnya dalam persidangan, penetapan Dariyadi sebagai tersangka sangat keliru.

Karena Daryadi merupakan rekanan swasta, dan belum ada hasil audit BPKP yang menyatakan Dariadi terlibat dalam keuangan kerugian negara.

Bahkan menurutnya, PT Mura sempurna mempunyai hutang sewa mobil sebesar Rp4,5 milyar, yakni dengan rincian sewa per hari Rp600 ribu dengan jumlah 19 unit.

Oleh karena itulah, Daryadi meminta penetapannya sebagai tersangka dinyatakan batal demi hukum, begitu juga dengan penahanan. Serta meminta ganti rugi Rp1 juta.

BACA JUGA:Kalau Wali Kota Lubuklinggau Termiskin di Sumatera Selatan, Siapa yang Terkaya, ini Data Lengkapnya

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto, meminta Bupati Musi Rawas diperiksa, terkait dugaan korupsi penyertaan modal.

Yakni penyertaan modal BUMD Musi Rawas PT Musi Rawas (Mura) Sempurna. Dalam kasus ini, Adriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: