Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis

Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis

Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis--

BACA JUGA:Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya

Kemudian, pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: