Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Program JKN

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Program JKN

Ilustrasi BPJS kesehatan.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah setelah kembali ke tanah air. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang. 

Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air. 

BACA JUGA:Petugas BPJS Satu! Layani dengan Sigap dan Infomatif

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron. 

Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. 

Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. 

Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. 

BACA JUGA:Pasang Dua Ring Jantung, Edi Bersyukur Semuanya Dijamin oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah.

Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan. 

“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron. 

Ghufron menambahkan, jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Program JKN Permudah Indra dan Keluarga Mendapatkan Layanan Kesehatan

Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci. Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. 

Untuk itu, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: