8 Imigran Rohingya Masuk Wilayah NTT, Mereka Punya KTP Indonesia, Kok Bisa

8 Imigran Rohingya Masuk Wilayah NTT, Mereka Punya KTP Indonesia, Kok Bisa

8 Imigran Rohingya Masuk Wilayah NTT, Mereka Punya KTP Indonesia, Kok Bisa--instagram:

NTT, LINGGAUPOS.CO.ID - Delapan orang imigran dari Rohingya yang masuk ke wilayah NTT (Nusa Tenggara Timur), ternyata mereka sudah mengantongi KTP Indonesia. 

Lagi-lagi para imigran gelap asal Rohingya buat ulah, kali ini mereka terciduk masuk ke NTT melalui Kabupaten Belu dan sudah mengantongi KTP di Indonesia.

Delapan orang pengungsi Rohingya tersebut telah masuk ke Kabupaten Belu sejak sepekan terakhir setelah menempuh perjalanan dari Bangladesh, menuju Malaysia lalu masuk ke RI.

Mereka tiba di Medan dan kemudian masuk ke wilayah NTT, berdasarkan penelusuran diketahui mereka menggunakan KTP illegal yang telah dibuat di Kota Medan dengan dalih mencari pekerjaan.

BACA JUGA:Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Di NTT kedelapan orang pengungsi Rohingya itu ditampung di rumah Kornelis Paebesi yang terletak di dusun Fatu Besi, desan Takirin, kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Anehnya, meski tak bisa berbahasa Indonesia, namun delapan orang warga Negara asing tersebut telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu.

Adapun KTP yang dimiliki oleh delapan imigran tersebut yaitu dengan alamat dari Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Adapun kronologis pengungkapan Imigran gelap asal Rohingya di Kabupaten Belum itu terungkap setelah polisi mendatangi kediaman Kornelis pada Minggu kemarin untuk mengecek laporan dari warga.

BACA JUGA:Agar Dijauhkan Dari Bahaya, Ini Doa Keselamatan Untuk Keluarga

Selanjutnya pihak kepolisian pun mendatangi ke tempat yang dimaksud, disana polisi menemukan delapan orang WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia namun memiliki KTP.

Bahkan, para WNA asal Bangladesh ini telah menetap di kediaman Kornelis selama sepekan tanpa adanya laporan ke ketua RT setempat.

Kombes Pol Arsyandi  mengatakan, jika delapan orang imigran gelap asal Bangladesh itu telah diamankan oleh kepolisian untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia.

Delapan orang pengungsi itu telah diserahkan ke pihak imigrasi kabupaten Belu. “Mereka ditahan di pusat detensi Imigrasi kabupaten Belu.” Ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: