PT BKL Sesalkan Aksi Penutupan Akses Tambang, Akan Tempuh Jalur Hukum

PT BKL Sesalkan Aksi Penutupan Akses Tambang, Akan Tempuh Jalur Hukum

PT BKL Sesalkan Aksi Penutupan Akses Tambang, Akan Tempuh Jalur Hukum--

BACA JUGA:PT BKL Laksanakan CSR Selama 2023, Berikut ini Kegiatannya

Selanjutnya diterbitkan akta pelepasan dan pembebasan penguasaan hak atas tanah pada 16 agustus 2018. 

Terdaftar ditanda tangani Kepala Desa Tanjung Raja dan Camat Rawas Ilir

2. Telah mengetahui akar permasalahan dipicu ketdakpuasan Hasnaini, bahwa ada lahan yang belum dibayar sekira 1,15 H. 

Akan tetapi dari data serta hukum ganti rugi, didukung saksi sepakatan, lahan yang diklaim sudah selesai dan termasuk dalam persil yang sudah dibebaskan oleh PT BKL.

BACA JUGA:Sosok Pelaku Penikam Polisi Muratara yang Ditembak Mati

3. Bahwa PT BKL dan program pembebasan lahan juga membebaskan lahan-lahan sepadan dengan lahan Hasnaini. 

Dalam dokumen pembebasan lahan para saksi batas/sepadan saling mengakui dan membubuhkan tanda tangan kesaksian lahan. 

Seluruh dokumen lahan telah dilegalilsasi dan terdafar pada pemerintah desa oleh pemerintah desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas ilir. 

4. Bahwa atas tindakan/Upaya penutupan/perintangan jalan tambang tersebut diatas dan diluar objek sengketa/klaim lahan saudara Hasnaini, menimbulkan kerugian pada PT BKL dalam menjalankan operasional tambang sebagaimana pemenuhan unsur dalam pasal 162 UUD No.23 tahun 2020 perubahan UUD No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral Batubara. 

BACA JUGA:Wanita Disabilitas di Muratara Tewas Terpanggang, Berikut Penjelasan Polisi

5. Bahwa oleh karena itu PT Banyan Koalindo Lestari bersikap akan melaporkan tindakan perintangan tersebut kepada pihak kepolisian dan melakukan Upaya gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negri setempat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: