PPPK 2023 Kementerian Kominfo, Membuka Ribuan Formasi, Berikut Syarat Lengkap Pendaftarannya
https://www.instagram.com/p/CxXGYL3pxjl/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==--instagram: kemenkominfo
LINGGAUPOS.CO.ID - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, Kementerian Kominfo membuka ribuan formasi. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 masih berlangsung. Anda dapat mendaftar di laman SSCASN.
Sementara itu, dalam penerimaan CASN tahun ini Kementerian Komunikasi (Kominfo) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Seleksi PPPK Kominfo diumumkan melalui surat nomor 1668/SJ/KP.03.01/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Peluang Lolos Lebih Besar, ini 14 Formasi CPNS dan PPPK yang Sepi Peminat
Sebanyak 1.286 formasi Kominfo yang dibuka pada tahun ini. Nah, bagi anda yang ingin mendaftarkan diri di Kominfo silahkan simak artikel ini hingga selesai, ya.
Formasi PPPK Kominfo 2023
Formasi PPPK Kominfo 2023 dialokasikan sesuai dengan jenis kebutuhan masing-masing jabatan. Kebutuhan PPPK Kominfo dibagi menjadi 3 bagian, yaitu, Khusus, umum dan disabilitas.
Sebanyak 1.286 formasi dialokasikan ke dalam empat penempatan sesuai dengan kebutuhan Kementerian Kominfo.
BACA JUGA:Lupa Password Akun SSCASN untuk Peserta CPNS dan PPPK 2023? Begini Cara Mengatasinya
Diantaranya, Kebutuhan PPPK Penempatan Kementerian Kominfo Tenaga Teknis dengan total 117 formasi, Kementerian Kominfo Tenaga Kesehatan sebanyak 7 formasi, LPP RRI Tenaga Teknis sebanyak 887 formasi dan LPPP TVRI Tenaga Teknis dengan total 285 formasi.
Syarat PPPK Kementerian Komunikasi 2023
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar pada seleksi penerimaan PPPK Kominfo tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan RI.
BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK 2023 Tidak Gunakan CAT dari Kemendikbud, Simak di Sini Penjelasannya
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI maupun Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku.
11. IPK Minimal yaitu, DIII, D-IV, S1 memiliki IPK minimal 2,75 dan Magister (S2) minimal 3,20.
12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
- Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 pada jenjang lektor
13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan berikut:
BACA JUGA:Simak! Ini Perbedaan PPPK dengan PNS Serta Status hingga Jumlah Gajinya
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
- Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 pada jenjang lektor
14. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu pada Keputusan menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
16. Untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan mengacu pada keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan PPPK 2023 sebagai berikut:
- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan surat tanda registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
- Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada surat tanda registrasi.
17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan berikut:
BACA JUGA:Penerimaan PPPK Pemkab Muba, Ada 3.238 Lowongan, Berikut Formasinya
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
-Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi
18. PPPK di Kementerian Kominfo memiliki masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan PPK ditetapkan selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Nah, demikian informasi lengkap terkait formasi dan persyaratan lengkap yang diperuntukkan bagi anda yang ingin mendaftar PPPK 2023 pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: