PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Informasi Lengkapnya, Syarat, Jabatan yang Dibutuhkan Serta Daftar Gaji
PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Informasi Lengkapnya, Syarat, Jabatan yang Dibutuhkan Serta Daftar Gaji--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID- Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BKN (Badan Kepegawaian Negeri) sebagai Tenaga Teknis. Simak apa saja persyaratan dan jabatan yang dibutuhkan serta melihat besaran gaji di BKN.
Pengumuman seleksi calon aparatur sipil Negara (CASN) untuk CPNS maupun PPPK 2023 yang akan dibuka besok, 20 September 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pengumuman seleksi CASN 2023. Adapun formasi yang dibuka yaitu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.
Lalu, berapa jumlah formasi PPPK Teknis yang dibuka oleh BKN tahun ini, simak informasi selengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Penerimaan PPPK Pemkab Muba, Ada 3.238 Lowongan, Berikut Formasinya
Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK 2023
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 544 tahun 2023 tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil Negara di lingkungan pemerintah pusat sejumlah 149 orang pegawai.
Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK BKN 2023
Dalam seleksi PPPK 2023, ada dua jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang dibuka oleh BKN. Jenis kebutuhan ini sebagaimana yang tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi
Adapun jenis alokasi kebutuhan PPPK yang dimaksud terdiri dari:
1. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:
• Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
• Tenaga non aparatur sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi Pemerintah yang dilamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: