Minat Bekerja di Istana Negara, Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi PPPK 2023, Cek Formasinya di Sini

Minat Bekerja di Istana Negara, Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi PPPK 2023, Cek Formasinya di Sini

Ilustrasi seleksi PPPK Kemensetneg dan Setkab 2023 -foto:net-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar gembira, bagi anda yang berminat bekerja di istana negara

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Seleksi PPPK 2023 tersebut dilaksanakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Seleksi PPPK 2023 untuk ditempatkan di Kemensetneg dan Setkab ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.

BACA JUGA:Mata Rabun, Tapi Malas Pakai Kacamata, Bisa Operasi LASIK, Namun Sebelumnya Pahami Hal Sebagai Berikut

Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti, dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023 mengatakan,“Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,”katanya.

Adapun jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum.

Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjam Online di Aplikasi DANA, Mudah dan Cepat Cair

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanik.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Ahli Pertama

1.  Analis Hukum (4 formasi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber