Simak! Ini Perbedaan PPPK dengan PNS Serta Status hingga Jumlah Gajinya
Perbedaan PNS dan PPPK.--
LINGGAUPOS.CO.ID - PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.
Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini. CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Total formasi yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634. Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK.
Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
BACA JUGA:Persamis dan Tadabbur Alam Ponpes Al Madani di Jukung, Salah Satu Cara Mengagungkan Kebesaran Allah
Setelah lolos seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagau ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Perbedaan PPPK dan PNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:
Sebelum nantinya akan mengikuti pendaftaran maka diketahui bahwa terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK mulai dari status hingga jumlah gaji.
BACA JUGA:Berikut ini 7 Nama Asisten, Kepala Dinas dan Badan Musi Rawas yang Baru Dilantik, Ada Anak Bupati
Untuk PNS sendiri merupakan ASN Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Dalam CPNS yang telah diangkat menjadi PNS maka nantinya akan berhak mendapatkan seperti:
-Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
-Cuti;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber