Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi

Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK  2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi

Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi--instagram: cpns.asn

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 dilaksanakan 20 September sampai 9 Oktober 2023.

Pelamar CPNS dan PPPK wajib tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan saat melakukan pendaftaran.

Pemerintah pusat akan membuka 78.862 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari instagram @kemenpanrb pada 19 September 2023 terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 karena, mengakibatkan gugurnya pelamar dari seleksi pegawai pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Simak Jadwal Terbarunya

“Kalian punya rencana daftar CASN tahun ini? Pastikan kalian mematangkan persiapan. Yuk perhatikan dulu apa yang harus dan jangan dilakukan saat akan melamar CASN,” tulis akun instagram @kemenpanrb.

Jika melakukan hal yang jangan dilakukan, pelamar akan mendapatkan konsekuensi gugur dari proses seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Sementara hal yang harus dilakukan pelamar, tentu akan membuat CASN lanjut ke proses selanjutnya jika sesuai kriteria.

Hal yang jangan dilakukan pelamar CPNS dan PPPK, berikut informasinya.

BACA JUGA:Tak Hanya Sarjana, Lulusan SMA/SMK Juga Boleh Ikutan Tes CPNS 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Berikut merupakan hal-hal yang jangan dilakukan pelamar agar tidak gugur seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Pelamar dilarang melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK

Pelamar CPNS dan PPPK tidak diperbolehkan melamar lebih dari satu jenis seleksi, jika pelamar mendaftar CPNS, maka tidak diperbolehkan mendaftar PPPK. Begitu pula sebaliknya.

2.Pelamar dilarang melamar lebih dari 1 instansi dan atau lebih dari 1 jenis jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: