PPPK 2023 Instansi yang Membuka Formasi Untuk Disabilitas Beserta Syarat Khususnya, Berikut Selengkapnya

PPPK 2023 Instansi yang Membuka Formasi Untuk Disabilitas Beserta Syarat Khususnya, Berikut Selengkapnya

PPPK 2023 Instansi yang Membuka Formasi Untuk Disabilitas Beserta Syarat Khususnya, Berikut Selengkapnya--instagram: pppk_indonesia

LINGGAUPOS.CO.ID- Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan sudah bisa mendaftar, ternyata ada sejumlah instansi yang membuka formasi untuk disabilitas. Berikut informasinya.

Formasi disabilitas ini dibutuhkan oleh sejumlah instansi untuk memenuhi kebutuhan jabatan teknis fungsional. 

Diketahui tahun ini penyediaan formasi disabilitas di PPPK 2023 semakin membaik dibandingkan tahun sebelumnya. 

Bahkan, untuk melamar di formasi disabilitas ini, calon pelamar harus melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI, Berikut ini Formasi Lengkapnya

Sejumlah instansi ini membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas. Adapun sejumlah instansi yang membuka formasi disabilitas di PPPK tahun 2023 diantaranya sebagai berikut.

Instansi yang membuka formasi untuk disabilitas

1. Badan Pendapatan Daerah membutuhkan Ahli Pertama – Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur sebanyak 1 alokasi.

2. Badan penelitian dan pengembangan membutuhkan Ahli Pertama- Analisis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebanyak 1 alokasi.

BACA JUGA:Kejaksaan Buka Lowongan CPNS 2023, ini 33 Nomor Pusat Bantuan Pendaftaran

3. Badan penghubung daerah membutuhkan Ahli Pertama- Pamong Budaya sebanyak 3 alokasi.

4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membutuhkan Ahli Pertama- Statistik sebanyak 2 alokasi.

5. Dinas Komunikasi dan Informatika membutuhkan;

- Ahli Pertama- Statistik sebanyak 1 alokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: