PNS Juga Bisa Dipecat, Jika Melakukan Hal-hal ini, Sebaiknya Jangan Dilakukan

PNS Juga Bisa Dipecat, Jika Melakukan Hal-hal ini, Sebaiknya Jangan Dilakukan

Lakukan pelanggaran, PNS bisa dipecat--freepik

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

BACA JUGA:Oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas Ditangkap, Saat Lomba 17 Agustus Hancurkan Masa Depan Balita

Jika tidak mau dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, maka hindarilah hal yang disebutkan diatas.  

Nah, jika melihat dari peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 3 disebutkan secara rinci yang harus dilarang PNS. berikut daftarnya;

1. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, pemerintah atau PNS,

2. Menyalahgunakan wewenang

3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara asing

BACA JUGA:Oknum Guru PNS Cabul Dilimpahkan ke Polres Muratara, ini Info Terbaru dari Polisi

4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara.

5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah,

6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

7. Melakukan tindakan yang bersifat negative dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun luar lingkungan kerjanya.

BACA JUGA:Oknum Guru PNS di Rupit Muratara, Cabuli 3 Anak Muridnya

8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya sebagai PNS

9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: