Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya

Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya

Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LINGGAUPOS.CO.ID – Sepanjang 2023, setidaknya 120 pengelola SPBU di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dilakukan pembinaan karena melakukan pelanggaran. Dari 120 SPBU tersebut, 13 diantaranya berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. 

Terbaru pelanggaran dilakukan pengelola SPBU Talang Padang Kabupaten Muara Enim yang digerebek Polda Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan Region Manager Retail Sales Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Awan Raharjo, dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa, 2 April 2024.

Awan menegaskan, khusus untuk SPBU Talang Padang yang digerebek Polda Sumatera Selatan karena melakukan kecurangan, sementara dilarang buka.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024, Daftar SPBU dan Pertashop di Lubuk Linggau, Ada yang Ditutup Sementara, ini Alamatnya

Bagaimana dengan masyarakat yang membutuhkan BBM Subsidi semula membeli di SPBU Talang Padang?

Awan menjelaskan untuk sementara waktu mereka yang selama ini mengisi BBM di SPBU Talang Padang dialihkan ke 2 SPBU terdekat.

Yakni SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 kilometer dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 km dari SPBU Talang Padang.

Ditegaskan Awan, ada 2 sanksi alternatif yang akan diberikan kepada SPBU Talang Padang yang telah melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Terungkap, Dispenser Dexilite SPBU Diisi Bio Solar, Polda Sumatera Selatan: Manajer dan Pengawas Tersangka

Pertama Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bersifat permanen serta sanksi pengelolaannya diambil alih Pertamina.

Awam mengaku Pertamina tetap memprioritaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua SPBU yang dinonaktifkan bakal dievaluasi.

“Masyarakat diharapkan bisa membantu jika menemukan adanya penyimpangan dengan menghubungi nomor Call Center Pertamina 135," imbuhnya.

Disisi lain, Awan Raharjo mengapresiasi pengungkapan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: