PNS Juga Bisa Dipecat, Jika Melakukan Hal-hal ini, Sebaiknya Jangan Dilakukan
Lakukan pelanggaran, PNS bisa dipecat--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa dipecat. PNS tidak bisa bekerja seenaknya ada hal-hal yang dapat membuat PNS dipecat, berikut penjelasannya.
PNS harus taat peraturan dan tidak boleh bekerja seenaknya, karena hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU).
Jika melanggar ketentuan yang ada pegawai abdi negara sekalipun bisa dipecat.
PNS terikat pada tata tertib kedisiplinan yan telah diatur oleh pemerintah, seperti kedisiplinan PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Formasi CPNS BIN 2023, untuk SMA Sederajat Sampai Sarjana
Sehingga PNS yang tidak menaati tata tertib yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Bahkan selain itu, PNS juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Nah, jika tidak mau dipecat maka Pegawai Negeri Sipil harus mengetahui hal-hal yang dapat membuat mereka dipecat secara tidak hormat, dikutip dari kamikamu.co.id berikut hal-hal yang dapat membuat PNS dipecat.
Hal-Hal yang Bisa membuat PNS Dipecat
Salah satu ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. PP tersebut diteken oleh presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2020.
BACA JUGA:Berikut Pengakuan Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas, Bikin Orang Tua Merinding
1. Pada pasal 250 dijelaskan bahwa PNS akan diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Serta jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
3. Lalu, jika tidak mau dipecat PNS juga tidak bisa menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: