Kasus Penganiayaan Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Sepupu Sebut Tersangka Dianiaya Warga, Bahkan Diinjak-injak

Kasus Penganiayaan Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Sepupu Sebut Tersangka Dianiaya Warga, Bahkan Diinjak-injak

Sepupu tersangka RR, Desi yang mengaku hendak melapor balik--

BACA JUGA:Video Penangkapannya Viral, Ternyata Pengedar Narkoba dari Muratara, Diupah Rp5 Juta

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dalam pers rilis menjelaskan, bahwa kedua tersangka diancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang menjadi korban penganiayaan, Syaiful Fahmi (45), juga bisa dipidana.

Yakni jika keluarga dari tersangka RR (14), melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Lubuklinggau.

Seperti diketahui, dalam pengakuan tersangka JO (18) dan RR, bahwa pemicu penganiayaan ini adalah soal adanya oral seks yang dilakukan korban terhadap RR.

Kalaupun akhirnya keluarga RR melapor, maka ini ancaman hukuman yang harus dihadapi oleh Syaiful Fahmi.

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya, Bisa Jadi Tersangka, ini Sebabnya

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan: ”Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Jadi itulah ancaman pidananya.

BACA JUGA:Ngaku Berprofesi Dokter dengan Tetangga, Selebgram Palembang Ditangkap Polda Lampung

Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau Syaiful Fahmi (45) yang menjadi korban penganiayaan, bisa juga menjadi tersangka.

Tepatnya menjadi tersangka perbuatan cabul terhadap anak-anak. Seperti diketahui menurut pengakuan tersangka JO dan RR, ada perbuatan oral seks yang dilakukan.

Hanya saja sampai dengan saat ini, dari pihak RR yang dioral seks belum ada laporan ke pihak Polres Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: