Kompak, Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti CS Ajukan Eksepsi, Sidang Dugaan Korupsi Izin Kebun Sawit

Sidang perdana dugaan korupsi izin kebun sawit di Musi Rawas dengan terdakwa Ridwan Mukti CS --
LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi izin kebun sawit di Musi Rawas Ridwan Mukti CS kompak ajukan eksepsi setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana Ridwan Mukti CS digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 12 Juni 2025.
Adapun 5 terdakwa yang menjalani sidang yakni Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas, Effendy Suyono alias Afen, Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, dan Bahtiyar mantan kepala desa.
Effendy Suyono alias Afen merupakan bos sawit ternama asal Bangka Belitung dan pada saat korupsi terjadi menjabat sebagai Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).
BACA JUGA:Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Penuntut Kejari Musi Rawas
Afen bersama empat terdakwa lainnya yakni Ridwan Mukti, Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, dan Bahtiyar, didakwa terlibat dalam kasus korupsi perizinan kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Dalam dakwaan dibacakan JPU terungkap, dari total 10.200 hektar lahan yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektar merupakan lahan milik negara tidak bisa dialihfungsikan secara hukum.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam skema kolusi, termasuk manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum.
Dalam kasus ini, Effendy dalam proses penyidikan telah menitipkan uang Rp61,3 miliar ke penyidik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
Aparat penegak hukum juga telah menyita lahan perkebunan kelapa sawit miliknya.
Menanggapi dakwaan JPU, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim diketuai Pitriadi kompak menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Mohon waktu untuk membacakan (eksepsi) pada sidang pekan depan," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa.
Selanjutnya sidang dijadwalkan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: