Video Penangkapannya Viral, Ternyata Pengedar Narkoba dari Muratara, Diupah Rp5 Juta

Video Penangkapannya Viral, Ternyata Pengedar Narkoba dari Muratara, Diupah Rp5 Juta

Tersangka Salamun Qaulam dan barang bukti yang diamankan. Video penangkapan kurir sabu ini viral--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Video penangkapan tersangka narkoba di LUBUKLINGGAU, viral pada Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Ternyata penangkapan kurir narkoba dari Musi Rawas Utara (Muratara), yang ditangkap adalah di depan counter HP Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka yang ditangkap Salamun Qaulam (30) warga Dusun V Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Dari tersangka Salamun Qaulam diamankan barang bukti sabu di dalam kantong kresek seberat 102,39 gram. HP VIVO 1820 warna biru dan uang Rp200 ribu.

BACA JUGA:Jalinsum Muratara Adalah Jalur Perlintasan Narkoba, ini Buktinya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan kronologis penangkapan itu.

Awalnya, dilakukan transaksi undercover buy dengan seseorang bandar. Kemudian tersangka janji bertemu dengan polisi yang menyamar.

Rencana transaksi di Lubuklinggau. Saat bertemu dengan tersangka di cepan konter HP, petugas dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Narkoba Ipda Khoirul langsung menangkap tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan. Di dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang tersangka, ditemukan sebungkus plastik klip besar  yang berisikan sabu.

BACA JUGA:Plat Motor Begal Payudara di Lubuklinggau Sudah Terekam, Korban Lapor Polisi

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau, untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan.

“Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari DB warga Rupit. Ia mengaku diupah Rp5 juta untuk mengantarkan sabu ke Lubuklinggau,” jelasnya.

Tersangka ditambahkan Kasat Narkoba, diancam dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: