Ancam Berikan Nilai Buruk, Jadi Senjata Oknum Guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Cabuli Siswi

Ancam Berikan Nilai Buruk, Jadi Senjata Oknum Guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Cabuli Siswi

Tersangka Arwan, oknum guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau yang diduga cabuli siswinya. --

LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum Guru lahraga SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Arwan Yanheta alias AY (37) mengancam akan memberikan nilai buruk kepada siswi yang diajarnya apabila tidak mau menuruti keinginannya.

Arwan resmi ditetapkan tersangka pencabulan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menemukan alat bukti.

Perbuatan oknum warga Jalan Jambi RT.1 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I itu terungkap setelah para pelajar SMK Negeri 1 Lubuk Linggau melakukan aksi demo pada Jumat 23 Mei 2025.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam pres rilis Rabu, 4 Juni 2025 menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka pada Senin 27 Januari 2025.

BACA JUGA:Oknum Guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Lakukan Pencabulan di Ruang Olahraga, ini Modus dan Kronologisnya

Modusnya, tersangka AY berpura-pura melakukan interaksi dengan korban seperti biasa.

Namun dalam interaksi yang dilakukan tersangka, disertai sentuhan fisik yang melanggar batas asusila.

“Pelaku (tersangka AY) mengancam akan menjatuhkan nilai (korban) jika tidak menuruti kemauannya,” terang AKP M Kurniawan Azwar.  

Ditambahkan AKP M Kurniawan, usai menerima informasi laporan kejadian dugaan pencabulan, pihaknya langsung mengamankan AY. Sejauh ini jumlah korban yang masih didalami akibat perbuatan asusila tersangka AY ada 8 orang.

BACA JUGA:Terkait Oknum Guru Tersangka Cabul, ini Kata Alumni SMK Negeri 1 Lubuk Linggau

Mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan AY, AKP M Kurniawan mengaku belum dilakukan pendalaman.

Saat ini pihaknya masih fokus mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan AY terhadap peserta didiknya.  

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti baju, celana, celana dalam dan BRA. Tersangka terancam dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AY saat ditanya wartawan mengenai alasan melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya mengaku hanya khilaf.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait