Miris, Lapor Diperkosa, Siswi SMP di Babel Justru Dicabuli Polisi

Miris, Lapor Diperkosa, Siswi SMP di Babel Justru Dicabuli Polisi

Miris, Oknum Polisi Belitung Ditahan Atas Kasus Pencabulan Siswi SMP Saat Bikin Laporan--Pixabay.com

BELITUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Miris, oknum polisi di BELITUNG ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus pencabulan seorang siswi SMP, yang kejadiannya saat korban sedang membuat laporan.

Seorang siswi SMP mengaku jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir inisial A di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).

Siswi SMP yang berusia 15 tahun tersebut mengungkapkan bahwa ia dicabuli oleh oknum polisi saat melapor kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Pelecehan tersebut diketahui terjadi di kantor polisi tempat korban melapor, dimana saat itu korban sedang mencari perlindungan diri dari predator seksual. Peristiwa miris itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Review Oppo A3s, HP Rp500 Ribuan yang Banyak Diminati, Begini Spesifikasi Canggihnya

Dikatakan, kala itu korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan pengurus panti inisial BS (53) yang telah memperkosanya sejak 2022-2024.

Namun mirisnya, bukannya mendapatkan perlindungan, ia malah harus mengalami perilaku menyimpang dari oknum Brigadir tersebut, yakni dicabuli.

Sementara itu kasus BS sendiri saat ini masih ditangani. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela.

“Korban dugaan (pelecehan seksual) ini merupakan korban (pemerkosaan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus,” ujarnya pada Rabu 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Inilah 4 Daftar HP Oppo Terbaik di Dunia Periode Juli 2024, Lengkap dengan Keunggulan dan Speknya

Lartha juga mengatakan jika kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota terhadap korban terbongkar atas laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Babel.

Kasus tersebut ditemukan Komnas PPA Babel ketika memberikan pendampingan terhadapanya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemui jika insiden tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 lalu.

Adapun oknum Brigadir yang telah melakukan pencabulan tersebut bertugas di Polsek Tanjungpandan.

Kini, oknum polisi Brigadir A tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: