Pasca Demo Blokir Jalinsum Musi Rawas Utara, Ini 5 Pernyataan Sikap Massa Terkait Tambang Emas Ilegal

Massa saat memadamkan api yang blokir Jalinsum Rawas Ulu Musi Rawas Utara.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pasca demo blokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rawas Ulu, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Musi Rawas Utara menyampaikan 5 pernyataan sikap.
Demo blokir Jalinsum Rawas Ulu Musi Rawas Utara tersebut dilakukan massa pada Jumat, 13 Juni 2025 mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Unjuk rasa dilakukan masyarakat ini menuntut penindakan tegas aparat pemerintah dan penegak hukum dalam menyikapi permasalahan Penambangan Embang Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal sehingga menyebabkan Sungai Rawas tercemar.
Massa baru membubarkan diri setelah Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni menemui pengunjuk rasa dan mengajak berdialog.
BACA JUGA:Bupati Datang, Demo Sempat Ricuh, Massa Diminta Buka Blokir Jalinsum Rawas Ulu Musi Rawas Utara
Dalam keterangan tertulis diterima LINGGAUPOS.CO.ID, massa mengaku sangat berterima kasih telah ditemui Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni saat mereka menggelar aksi.
Namun Aliansi Masyarakat Musi Rawas Utara menyayangkan belum ada kejelasan atau komitmen pasti dari Bupati Musi Rawas Utara untuk menutup aktivitas PETI. Bahkan Bupati Musi Rawas Utara dinilai terkesan tutup mata terhadap aktivitas tambang emas ilegal.
Masyarakat juga menilai DPRD Musi Rawas Utara telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan representasi rakyat.
Karena tidak menunjukkan upaya serius dalam menyikapi persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Massa Tutup Jalinsum Rawas Ulu Musi Rawas Utara, Tuntut Penutupan Tambang Emas Ilegal
Berikut 5 pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Musi Rawas Utara dikutip dari akun media sosial facebook Zu Hengky.
1.Mengkritik keras sikap pasif Bupati dan DPRD Musi Rawas Utara atas kelalaian mereka dalam menghentikan praktik PETI yang jelas-jelas telah merusak lingkungan dan mencemari Sungai Rawas.
2.Mendesak Bupati Musi Rawas Utara untuk segera menutup seluruh aktivitas PETI dan segera mengeluarkan alat-alat berat yang hingga saat ini masih beroperasi di sekitar aliran Sungai Rawas.
3.Menuntut adanya tindakan tegas dalam waktu 3 hari sejak pernyataan ini disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: