Kasus Penganiayaan Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Sepupu Sebut Tersangka Dianiaya Warga, Bahkan Diinjak-injak

Kasus Penganiayaan Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Sepupu Sebut Tersangka Dianiaya Warga, Bahkan Diinjak-injak

Sepupu tersangka RR, Desi yang mengaku hendak melapor balik--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sepupu tersangka RR, yang diduga menganiaya guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi (45), ancam laporkan warga dan ketua RT.

Pasalnya, warga dan Ketua RT, diduga menganiaya tersangka RR, sehingga kakinya terluka akibat dibacok warga.

Yakni, Desi. “Mengenai kasus guru yang dianiaya itu, saya tidak senang karena RR merupakan korban homo seksual,” katanya, Senin 4 September 2023 kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

Desi menambahkan “Yang aku idak senang, ngapo RT nyo nian yang meninjak-ninjak kepala RR. Padahalkan RT itu mengayomi bukan menyakiti warga, sedangkan ini malah dia menginjak-ngijak kepala ponaan aku RR, itulah yang bikin aku emosi,” tambahnya.

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya, Dilaporkan Balik dalam Kasus Pencabulan Terhadap Anak

“Itukan kaki rehan dikapak, aku tau  yang megang parang, aku tau dan yang melok-melok aku jugo tau wong-wongnyo,” jelasnya.

Desi berharap minta dihukum seadil-adilnya. Dan Desi berencana mau lapor balik mengenai kasus ini. 

“Kepala ponaan aku tuh sampai bonyok dan kakinyo kena kapak jugo,”katanya.

Dijelaskan Desi Rehan merupakan siswa SMP di Lubuklinggau dan masih Kelas 3 serta kesehariannya baik dan sering main ke rumahnya.

BACA JUGA:Dihadirkan dalam Pers Rilis, Berikut Pengakuan 2 Tersangka Penganiaya Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau

Guru honor SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi (45) yang menjadi korban penganiayaan, dilaporkan balik ke Polres Lubuklinggau dalam kasus pencabulan terhadap anak.

Syaiful Fahmi dilaporkan ke Polres Lubuklinggau oleh Mus Mulyani (48) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Jumat 1 September 2023.

Mus Mulyani adalah orang tua dari tersangka RR (14), pelajar SMP yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi.

Kuasa hukum RR, Sambas kepada LINGGAUPOS.CO.ID menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan balik, karena penganiyaan terjadi karena tindakan Syaiful Fahmi kepada RR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: