Segini Gaji CPNS Kejaksaan 2023, Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti

Segini Gaji CPNS Kejaksaan 2023, Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti

Gaji pns penjaga tahanan dan petugas barang bukti Kejaksaan--freepik

- Golongan IIb Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc Rp2.301.800 – Rp3.665.000

- Golongan IId Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Sebagai catatan, bahwa jumlah diatas bisa saja bertambah dengan adanya tunjangan kinerja dan kenaikan gaji yang akan direalisasikan. 

BACA JUGA:Siap-Siap Honorer Tenaga Kesehatan Bisa Jadi PPPK Kesehatan 2023, Simak Juga Jadwal Penerimaan PPPK Kemenkes

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Formasi Petugas Barang Bukti

Namun, untuk dapat melamar sebagai petugas barang bukti, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas barang bukti. Persyaratannya yaitu:

1. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun

2. Tidak memiliki catatan kriminalitas atau pernah di penjara

3. Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari instansi atau perusahaan mana pun. 

4. Tidak terlibat partai politik

5. Tidak sedang menjalani jabatan sebagai abdi Negara

BACA JUGA:PPPK 2023, Ketahui Rangkaian Seleksi Kompetensi PPPK Teknis, ini yang Harus Dipelajari

6. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan. 

7. Bersedia ditempatkan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: