Terbaru, Segini Besaran Gaji CPNS, PNS dan PPPK 2024, Masih Mau Daftar

Terbaru, Segini Besaran Gaji CPNS, PNS dan PPPK 2024, Masih Mau Daftar

Terbaru, Segini Besaran Gaji CPNS, PNS dan PPPK 2024, Masih Mau Daftar--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Simak segini besaran gaji terbaru yang diterima oleh CPNS, PNS dan PPPK 2024. Nominal yang didapat setiap golongan ini jumlahnya.

Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang, yang dapat ditempuh melalui jalur seleksi CPNS hingga PPPK.

Namun, dari banyaknya peminta menjadi ASN, tahukah kamu berapa sebenarnya besaran gaji yang bakal diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ini.

Pemerintah telah menetapkan keputusan kenaikan gaji bagi aparatur sipil Negara (ASN), baik PNS, CPNS, TNI, Polri dan PPPK.

BACA JUGA:Hitler, Lansia Lubuk Linggau yang Ditangkap dalam Kasus Ganja

Adapun kenaikan gaji PNS, CPNS, PPPK 2024 sebesar 8 persen dari gaji pokok yang berlaku sebelumnya, telah berlaku sedari 1 Januari lalu.

Daftar gaji PNS dan PPPK terbaru sesuai dengan kebijakan gaji ASN naik sebesar 8 persen tahun ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Lantas, kira-kira berapa besaran gaji CPNS, PNS, dan PPPK terbaru tahun 2024. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, dibawah ini.

Daftar Gaji CPNS, PNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Besaran Gaji CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Segini Rupanya

Gaji CPNS 2024

Golongan I 

• Golongan IA: Rp1.348.560- Rp2.018.080 

• Golongan IB: Rp1.472.640- Rp2.136.560 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: