Segini Gaji CPNS Kejaksaan 2023, Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti

Segini Gaji CPNS Kejaksaan 2023, Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti

Gaji pns penjaga tahanan dan petugas barang bukti Kejaksaan--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Segini gaji CPNS Kejaksaan untuk Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti per golongan. Simak informasinya berikut. 

Salah satu instansi yang telah mengkonfirmasi secara resmi adanya pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 adalah Kementerian Kejaksaan RI.

Salah satu formasinya adalah untuk bagian penjaga tahanan dan petugas barang bukti. 

Diketahui, formasi untuk petugas barang bukti dan penjaga tahanan. Secara total, formasinya sebanyak 7.846 orang untuk CPNS dan 249 orang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Kisi Kisi Soal CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Formasi Ahli Penyuluhan Pertanian

Selain itu, formasi penjaga tahanan juga diperuntukkan untuk lulusan SMA sederajat. Nah, artikel ini akan mengulas besaran gaji bagi penjaga tahanan dan petugas barang bukti per golongannya.

Hal ini menjadi menarik bagi anda yang akan mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK yang akan dibuka September mendatang. Untuk mengetahui kisaran gaji yang akan diterima jika nanti sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

Gaji PNS Kejaksaan Petugas Barang Bukti per Golongan

Petugas Barang Bukti

Petugas barang bukti sendiri termasuk pada golongan II, dikutip dari kejaksaan.go.id bahwa petugas barang bukti tugasnya adalah, melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana. 

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Menurut Permenpan RB 2021

Adapun pendapatan atau gaji yang akan didapatkan golongan II yaitu sebagai berikut: 

Golongan II

- Golongan IIa Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: