Pemkab Musi Rawas Terima PPPK 2023, ini Formasinya, Siapkan Diri Anda, Jadwalnya Sudah Dekat

Pemkab Musi Rawas Terima PPPK 2023, ini Formasinya, Siapkan Diri Anda, Jadwalnya Sudah Dekat

Formasi PPPK Musi Rawas-syarifahbrit-freepik

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUSI RAWAS tahun ini (2023) akan kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 belum didapatkan informasinya.

Pemkab Musi Rawas akan menerima 239 orang, sesuai dengan kuota yang diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Adapun 239 orang itu, terdiri dari 130 guru dan 109 tenaga kesehatan (Nakes).

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 dan PPPK Kemenkumham Beredar, Terima Lulusan SMA, ini Syaratnya

Hal ini seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung

“Kemenpan RB telah membagi kuota PPPK yang akan diterima. Untuk Kabupaten Mura sebanyak 130 guru yang bakal diterima dan 109 Nakes,” ucapnya, dikutip dari Linggau Pos, Minggu 27 Agustus 2023.

Namun menurut Davud, Kemenpan RB baru membagi kuota, sedangkan untuk jadwal peneriamaan akan diinformasikan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan seleksi akan dilakukan di Palembang, yakni di BKN Regional Sumsel.

BACA JUGA:6 Keuntungan dan 5 Kerugian Jika Lulus PPPK, Jangan Menyesal Jika Sudah Diterima

“Pada saat rapat bersama Kemenpan RB dan BKN, kami ditanya untuk tempat pelaksana testdi laksanakan di mana? Kami minta dilaksanakan di BKN Regional Sumsel di Palembang. Jadi kemungkian dilaksanakan di BKN Kanreg Palembang,” katanya.

Namun demikian untuk teknis pelaksanaannya bagaimana belum tahu karena belum ada surat resmi baik dari KemenPAN-RB maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Demikian juga jadwalnya kapan belum diketahui. Belum ada surat resmi kita tidak berani memberikan informasi kalau belum ada surat resmi,” tegasnya.

“Kami tidak berani memberikan informasi kalau belum ada surat resmi takut salah. Saat ini kita masih menunggu surat resmi dari Kemenpan atau pun BKN,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: