Kades Diringkus Kejaksaan Akibat Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri

Kades Diringkus Kejaksaan Akibat  Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri

Kades Diringkus Kejaksaan Akibat Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri --Pixabay.com

WONOGIRI, LINGGAUPOS.CO.ID - Kades di WONOGIRI dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, diduga korupsi sewa lahan aset desa sebanyak ratusan juta. Berikut informasi selengkapnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan Kepala Desa Manjung yang menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Desa (Kades) Manjung berinisial HTN ditahan karena jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta.

Uang sewa tanah desa yang mestinya masuk menjadi kas desa, tetapi oleh Kades di Manjung ini ditilap sendiri alias masuk ke kantong pribadi.

BACA JUGA:Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 2024, Keputusan Kementerian, Begini Penjelasan dan Caranya

Hal tersebut seperti yang disebutkan oleh Kejari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui rilis, pada Senin 18 Desember 2023.

“Hari ini kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri,” Ujarnya

Ia juga mengatakan, tahap II itu terkait tindak Pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa di desa Manjung.

Adapun rentetan waktu dugaan penggelapan aset desa di desa manjung itu yakni dari 2019 hingga 2022. Kemudian baru ada yang melapor di 2023 dan telah mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta.

BACA JUGA:Terungkap, Jumlah Utang Guru SD yang Bunuh Diri Bersama Istri dan Anak di Malang

“Yang menjadi tersangka adalah HTN. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp327.431.546.” Pungkasnya

Kemudian, ia melanjutkan jika pada tahap II, tersangka diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri. Sedangkan tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.

“Dalam tuntutan tersebut penuntut umum memeriksa tersangka dan barang buktinya sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya dan setelah dilakukan pemeriksaan.” Jelasnya.

Rupanya, HTN telah ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu. Hingga dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/n Wonogiri selama 20 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: