Polisi Berikan Penjelasan, Soal Guru Honorer di Muratara yang Dipidana, ini Katanya

Polisi Berikan Penjelasan, Soal Guru Honorer di Muratara yang Dipidana, ini Katanya

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi--

Terkait kasus ini,  Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara Zazili membenarkan adanya kasus penganiayan yang terjadi di SD Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara tersebut.

“Sekarang lagi tahap mediasi,” jelasnya dikutip dari Linggau Pos, Kamis 24 Agustus 2023.

“Gurunya khilaf karena saat itu dia sedang mengajar, ruang sebelah yang ada korban dan teman-temannya sangat ribut sehingga mengganggu guru ini yang ingin mengajar,” jelas Zazili.

Keributan itu, kata Zili, membuat guru tadi tidak terkontrol.

BACA JUGA:Guru Rejang Rejang Lebong Minta Pindah Lubuklinggau, Wali Murid Disangkakan Pasal Berlapis

“Dari informasi di lapangan saat lakukan pemukulan kepada korban, guru ini juga sedang ada masalah pribadi dan terbawa emosi,” ia menjelaskan.

“Guru ini juga telah mengakui kesalahannya. Kami berusaha untuk memediasi,” tambahnya.

“Karena perkara sudah ke ranah Polres, dan menurut hemat kami kasus ini tidak terlalu besar, dan untuk wali murid dan guru sudah baik. Hanya saja ada beberapa orang agak menghambat proses mediasi,” tambah Zili.

Menurutnya, pihak dinas siap berikan ketegasan kepada guru honorer ini dan siap berikan bantuan hukum kepada guru.

BACA JUGA:Ratusan Guru Se-Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas untuk Zaharman

“Namun belum ada tanggapan dari Ketua PGRI, padahal guru tersebut merupakan anggota PGRI.

“Kita berharap pihak PGRI untuk menjembatani dan memfasilitasi untuk kasus guru ini, dan kita minta juga kepada pengawas sekolah untuk mengawasi guru yang mengajar,” ia menjelaskan.

“Karena kita di sini sudah banyak kasus yang menimpa guru salah satunya sodomi dan kali ini penganiayaan. Agar kejadian yang menimpa guru di Muratara kedepannnya tidak ada lagi seperti ini,” harap Zazili.

BACA JUGA:Kapolres dan Dandim Jamin Keamanan, Guru Korban Penganiayaan di Rejang Lebong Pindah ke Lubuklinggau

Kasus guru dipidana karena memukuli murid kembali terjadi. Kalau dahulu di Musi Rawas, kali ini terjadi di Musi Rawas Utara (Muratara).

Guru yang dipidana juga sama-sama guru honorer. Jika di Musi Rawas kasusnya masih proses kasasi.

Sebaliknya kasus yang di Muratara ini, masih penyidik Polres Muratara.

Adapun guru honorer yang dilaporkan adalah inisial A (27), guru di salah satu SD di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: