Polisi Berikan Penjelasan, Soal Guru Honorer di Muratara yang Dipidana, ini Katanya

Polisi Berikan Penjelasan, Soal Guru Honorer di Muratara yang Dipidana, ini Katanya

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi--

BACA JUGA:Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

Kuasa hukum berharap ini nantinya bisa menjadi pembelajaran kepada oknum guru tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dijelaskannya lagi untuk sekarang hanya korban yang melapor dan untuk ketiga korban belum diketahui kapan melapornya.

“Untuk pelaku memang tidak ditangkap, namun berkas perkara pelaku telah dikirim oleh penyidik Ke Kejari Lubuklinggau, dan sekarang sudah P19," jelasnya.

"Kami berharap juga ada tindakan tegas saat pelimpahan P21 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pelaku bisa ditangkap guna memudahkan proses pemeriksaan perkara tersangka di Pengadilan Negeri Lubuklinggau nantinya,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: