Guru Rejang Rejang Lebong Minta Pindah Lubuklinggau, Wali Murid Disangkakan Pasal Berlapis

Guru Rejang Rejang Lebong Minta Pindah Lubuklinggau, Wali Murid Disangkakan Pasal Berlapis

Korban Zaharman di rumah kontrakannya di Lubuklinggau--

REJANG LEBONG, LINGGAUPOS.CO.ID – Guru dari REJANG LEBONG yang minta pindah ke Lubuklinggau, sekarang sudah menetap di Lubuklinggau.

Guru itu adalah Zaharman (57), guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan wali murid, hingga mata kanannya cacat permanen.

Ia sementara ngontrak rumah di Jalan Pattimura Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Sebaliknya tersangka penganiayaan, yakni AJ (45) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Guru Korban Penganiayaan Sudah Pindah ke Lubuklinggau, Rumah di Rejang Lebong Sementara Ditinggal

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan saat ini sudah ditahan.

“Selain pasal penganiayaan, akan coba kami lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya Rabu 9 Agustus 2023.

Menurutnya diberikan pasal berlapis dengan tujuan memberikan efek jera kepada tersangka, maupun efek ngetrend sehingga tidak ada lagi orang atau pun kejadian lain ke depannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

BACA JUGA:Kakankemenag Lubuklinggau Buka Bimtek PKB MGMP, Diikuti 15 Guru Biologi Madrasah Aliyah

Rinciannya dengan dengan primer Pasal 356 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang jadi korban penganiayaan, berencana pindah ke Lubuklinggau.

Rencana pindah ini disampaikan istrinya, Tatik, saat ditemui wartawan di RS AR Bunda Lubuklinggau, Senin 7 Agustus 2023 sore.

"Untuk fisik ya sehat. Tapi untuk arah mata ini dia masih goyang," kata Tatik menjelaskan kondisi suaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: