Residivis Muratara ini Kembali Ditangkap, Ketahuan Aksinya Saat Korban Hendak Buar Air Kecil

Tersangka Paisol dan barang bukti yang diamankan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Residivis yang sudah 2 kali masuk penjara kembali ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Yang ditangkap adalah Paisol (47) warga Dusun 04 Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya melalui Kanit Reskrim Ipda Paisal menjelaskan, tersangka Paisol pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB kembali melakukan pencurian.
Korbannya, Aidil Putra (29) warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Buron 1 Tahun, Begal di Jalan Sukarno Hatta Lubuk Linggau Diringkus
Dijelaskan Kapolsek, pada dinihari kejadian, korban terbangun dari tidur hendak buang air kecil. Namun ia melihat dinding papan rumahnya sudah terbuka akibat dicongkel.
Kemudian korban Aidil Putra memeriksa kondisi rumahnya, ternyata HP yang berada di atas meja sudah hilang, yakni HP Vivo Y25 warna biru muda dan Vivo Y50 warna biru tua.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit.
Hingga akhirnya, Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 01 00 WIB, seseorang bernama Efriansyah alias Nang Dung diketahui memegang HP Vivo Y50 warna biru tua milik korban, yang hilangnya.
Dari keterangan Efriansyah alias Nang Dung diketahui ia mendapatkan HP curian tersebut dari tersangka Paisol.
Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Intel Posek Rupit Aiptu Feri mengetahui keberadaan Paisol, di kebun Desa Pantai.
Selanjutnya Kapolsek bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyergapan. “Tersangka sempat hendak melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek.
Dari tersangka saat itu juga diamankan barang bukti HP Vivo Y25 warna biru muda milik korban yang belum sempat dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: