Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

2 pasal UU TNI direvisi--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI saat ini sedang ramai dibicarakan, lantas apa sebenarnya RUU TNI tersebut apa saja 4 pasal yang direvisi tersebut. Berikut ulasannya.
Seperti diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai berbagai kontroversi sejak pembahasannya.
Namun, Revisi RUU TNI tersebut telah disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025. Meski begitu 4 pasal yang direvisi dalam RUU TNI masih jadi perbincangan hingga saat ini.
Sebelumnya RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:Catat! Ini Hadir Harga Tiket Kapal Bakauheni-Merak saat Mudik Lebaran 2025 dan Cara Pesan Online
Rapat pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dalam Konferensi pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, ia mengungkapkan bahwa hanya ada tiga pasal yang direvisi, yaitu pasal 3, 53, dan 47.
Namun, berdasarkan penelusuran dari berbagai pihak, terdapat pasal lain yang diubah, yaitu pasal 7. Sehingga ada 4 pasal yang direvisi dalam RUU TNI.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, 4 pasal pada UU RI nomor 34 Tahun 2004 yang mengalami perubahan.
4 Pasal yang Direvisi dalam UU TNI yang Disahkan DPR RI
1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan
Revisi pertama terdapat dalam pasal 3, yang mengatur hubungan antara TNI, Presiden, dan Kementerian Pertahanan. Dimana:
Pasal 3 Ayat 1: Menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal ini pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Pasal 2 Ayat 2: Menyebutkan bahwa kebijakan strategis, dukungan administrasi, dan perancangan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: