Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini
Terlihat, lintasan uji SIM motor di Satpa SIM Daan Mogot dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas di halaman kantor Jalan Air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan LUbuklinggau Timur 1, atau sebelah Kantor Samsat Lubuklinggau, Senin 7 Agustus 2023.--
BACA JUGA:Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Pembuatan SIM
“Saat ini pembayaran biaya pembuatan SIM tidak lagi secara tunai, melainkan melalui BRI loketnya ada di Kantor Satlantas Lubuklinggau di Jalan Air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau sebelah kantor Samsat Lubuklinggau.
Ia menerangkan dalam membuat SIM, harus memenuhi syarat dan lulus ujian praktik maupun teori.
Pemohon SIM A umum, SIM BI dan SIM B2 Umum ada biaya psikologi dengan dites oleh Psikolog ditunjuk Irwan Toni, M.PS.I dan biaya tergantung pengetesnya.
“Kita hanya sekedar menerima surat hasil tes psikologisnya. Sedangkan SIM C dan SIM A pribadi kita belum lakukan tes psikologi hanya ujian teori dan praktik,” jelasnya.
BACA JUGA:Simpang Susun Jalan Tol Lubuklinggau Berubah, Exit Tol Pindah ke Mana?
“Syarat pembuatan SIM, yakni pemohon berusia minimal 17 tahun, sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto berukuran 3×4 (2 lembar), bisa baca tulis, membawa serta surat keterangan sehat dari dokter di Urdokkes depan Polres Lubuklinggau, kartu bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional, sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi,” papar AKP Agus Gunawan.
Lalu bagi pemohon SIM A umum, BI, B1 UM dan SIM B2, B2 Umum harus melampirkan surat keterangan uji keterampilan mengemudi, atau bagi yang perpanjang yakni SIM asli.
Setelah itu, datangi Kantor Satlantas Lubuklinggau di Jalan air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, atau sebelah kantor Samsat Lubuklinggau yang nantinya akan mengisi formulir, dan dilakukan dengan sistem online.
Setelah itu sesuai mekanisme, lalu mengantre dengan lakukan tes ujian teori. Setelah lulus maka dilakukan ujian praktek di halaman Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau. Sebelum tes, pemohon akan dilatih oleh petugas SIM agar pemohon mengenali medan untuk praktik.
BACA JUGA:Ketahui, ini 5 Materi Ujian Praktik SIM Motor Lintasan Huruf S
“Yang jelas kita permudah masyarakat yang mau buat SIM. Waktu yang dibutuhkan lebih kurang 90 menit sesuai dengan instruksi Kapolri,” ungkapnya.
Bagi pemohon SIM yang gagal ujian, bisa mengulang ujian di hari yang sama. Namun, jika tetap tidak lulus, maka pemohon tetap harus menunggu hingga 14 hari mendatang.
Jadi bagi pemohon SIM yang gagal bisa diulang dihari yang sama, begitu juga ujian praktek kita latih dulu baru kita laksanakan ujian.
“Untuk biaya pembuatan SIM, yakni SIM A Pribadi (mobil) Rp 120 ribu, SIM C (Motor) Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.bacakoran.co