Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini
Terlihat, lintasan uji SIM motor di Satpa SIM Daan Mogot dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas di halaman kantor Jalan Air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan LUbuklinggau Timur 1, atau sebelah Kantor Samsat Lubuklinggau, Senin 7 Agustus 2023.--
BACA JUGA:Simak, ini Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Cek di Sini
Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk biayanya langsung bayar ke loket BRI,” jelas Kasatlantas.
SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C) SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).
Ia mengingatkan, dari data Satlantas Polres Lubuklinggau dari Januari sampai Juli 2023 ada 1.000-an orang baik pemohon SIM buat baru maupun perpanjangan. Sehari bisa lebih dari 29 orang.
“Rata-rata mereka buat SIM A dan SIM C,” jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.bacakoran.co