Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

Terlihat, lintasan uji SIM motor di Satpa SIM Daan Mogot dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas di halaman kantor Jalan Air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan LUbuklinggau Timur 1, atau sebelah Kantor Samsat Lubuklinggau, Senin 7 Agustus 2023.--

BACA JUGA:Simak, ini Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Cek di Sini

Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk biayanya langsung bayar ke loket BRI,” jelas Kasatlantas.

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C) SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).

Ia mengingatkan, dari data Satlantas Polres Lubuklinggau dari Januari sampai Juli 2023 ada 1.000-an orang baik pemohon SIM buat baru maupun perpanjangan. Sehari bisa lebih dari 29 orang.

“Rata-rata mereka buat SIM A dan SIM C,” jelasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co